Prudential Didenda Ratusan Miliar Rupiah

Prudential Didenda Ratusan Miliar Rupiah

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 11:45 WIB
Indonesia - BBC - prudential


Prudential ingin menggandakan pasarnya di Asia.

Perusahaan asuransi raksasa Prudential didenda Otoritas Layanan Keuangan, FSA sebesar Pound 30 juta atau sekitar Rp441 miliar, terkait dengan penawaran pembelian AIA, anak usaha perusahaan asuransi AS, AIG.

Dalam pernyataannya FSA juga mengecam Tidjane Thiam, kepala eksekutif Prudential.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FSA mengatakan Prudential dianggap tidak transparan terkait rencana pembelian AIA dan gagal untuk mencapai kesepakatan dengan FSA secara terbuka dan perilaku bekerjasama.

FSA merasa perlu waktu lebih lama untuk memutuskan untuk menyetujui kesepakatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama karena usulan menjual saham Prudential sebesar Pound 14,5 miliar mendanai pembelian akan secara signifikan mengubah profil risiko perusahaan.

FSA mengatakan kesepakatan itu memiliki potensi untuk mengganggu stabilitas dan keyakinan pada sistem keuangan di Inggris dan luar negeri.


Kepentingan perusahaan



Rencana Prudential membeli AIA pada akhirnya gagal setelah mendapat tentangan dari para pemegang saham dengan alasan harga yang ditawarkan terlalu tinggi.

Tidjane Thiam sendiri berargumentasi bahwa kesepakatan ini tidak akan sia-sia karena bisa menggandakan pasar Prudential di Asia.

Tetapi dia gagal untuk meyakinkan AIG selaku induk perusahaan AIA untuk menerima tawaran yang lebih rendah.

Dalam sebuah pernyataan, dirketur Prudential Paul Manduca mengatakan: Kami ingin mencermati isu ini, dan menjamin hubungan baik kami dengan FSA tetap baik.

"Tindakan Tidjane setiap waktu adalah demi kepentingan perusahaan dan sepenuhnya atas sepengetahuan dan otoritas dari jajaran manajemen.

"Jajaran manajemen kami menyampaikan kepuasan atas semua pihak atas kesepakatan untuk penyelesaian kasus ini.


(bbc/bbc)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads