Rencana DPR ke 4 Negara Eropa untuk RUU KUHP & KUHAP Dinilai Janggal

Rencana DPR ke 4 Negara Eropa untuk RUU KUHP & KUHAP Dinilai Janggal

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 08:48 WIB
Jakarta - Dalam rangka memperdalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) KUHP dan KUHAP, Komisi III DPR berencana melakukan kunjungan kerja (kunker) ke 4 negara Eropa. Rencana ini dinilai janggal dan tidak tepat.

"Menurut saya ini janggal dan tidak tepat. Kalau memang serius ingin membuat RUU, saya rasa tidak harus sampai perlu ke luar negeri segala, kan mereka bisa langsung ke kedutaan negara-negara Eropa yang ada di Indonesia, sehingga kalau mau data atau info bisa didapat dari kedubes, memang buat apa kedubes ada di Indonesia kalau mereka masih ke luar negeri?," kata Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (27/3/2013).

Feri menilai Revisi UU tersebut merupakan produk Indonesia dan berkaitan dengan pidana Indonesia, sehingga dinilai tidak tepat apabila komisi III melakukan kunker dan membandingkan dengan produk hukum negara-negara Eropa. Khususnya menyangkut beberapa pasal yang tidak tepat ketika akan dibandingkan dengan kultur negara-negara di Eropa, seperti pasal mengenai kumpul kebo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KUHP dan KUHAP itu kan produk UU Indonesia dan berkaitan dengan pidana di Indonesia, jadi kenapa begitu jauh dicari ke Eropa? di Eropa sendiri kan misalnya seperti kumpul kebo, itu kan sudah menjadi semacam tradisi, jadi menurut saya bukannya kurang tepat studi banding ke Eropa, tapi memang tidak ada gunanya, dan tidak tepat," tegas akademisi tersebut.

Maklum saja, untuk biaya perjalanan ke Kunker Komisi III DPR ke Belanda, Inggris, Perancis, dan Rusia akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 14-19 April 2013. Masing-masing rombongan berisi 15 anggota DPR. tersebut, DPR dikabarkan menggelontorkan dana sekitar Rp 6,5 miliar

"Kunjungan ke Eropa ini tidak ada gunanya, apalagi sampai menelan biaya (perjalanan) yang tidak sedikit. Padahal di dalam negeri pun masih bisa dibahas, tidak usah jauh-jauh," jelasnya.

(rni/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads