"Menurut saya ini janggal dan tidak tepat. Kalau memang serius ingin membuat RUU, saya rasa tidak harus sampai perlu ke luar negeri segala, kan mereka bisa langsung ke kedutaan negara-negara Eropa yang ada di Indonesia, sehingga kalau mau data atau info bisa didapat dari kedubes, memang buat apa kedubes ada di Indonesia kalau mereka masih ke luar negeri?," kata Pengamat Hukum dari Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (27/3/2013).
Feri menilai Revisi UU tersebut merupakan produk Indonesia dan berkaitan dengan pidana Indonesia, sehingga dinilai tidak tepat apabila komisi III melakukan kunker dan membandingkan dengan produk hukum negara-negara Eropa. Khususnya menyangkut beberapa pasal yang tidak tepat ketika akan dibandingkan dengan kultur negara-negara di Eropa, seperti pasal mengenai kumpul kebo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maklum saja, untuk biaya perjalanan ke Kunker Komisi III DPR ke Belanda, Inggris, Perancis, dan Rusia akan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu pada 14-19 April 2013. Masing-masing rombongan berisi 15 anggota DPR. tersebut, DPR dikabarkan menggelontorkan dana sekitar Rp 6,5 miliar
"Kunjungan ke Eropa ini tidak ada gunanya, apalagi sampai menelan biaya (perjalanan) yang tidak sedikit. Padahal di dalam negeri pun masih bisa dibahas, tidak usah jauh-jauh," jelasnya.
(rni/trq)