Dokter Ini Janjikan Bisa Datangkan Kekayaan dengan Ritual Khusus

Dokter Ini Janjikan Bisa Datangkan Kekayaan dengan Ritual Khusus

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 07:17 WIB
Jakarta - Meski berprofesi sebagai dokter, L Lya Sofyan Yacoeb (36) juga mengaku sebagai orang pintar. Namun atas ulahnya itu, dia harus meringkuk di penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Seperti terungkap dalam salinan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (28/3/2013), kasus tersebut bermula saat dokter Lya menerima Sunardi di rumah dr Lyla di Jalan Nusa Indah Tamalanrea Indah, Makassar pada Februari 2009.

Dalam pertemuan tersebut, dr Lyla mengeluarkan perkataan yang membuat Sunardi terpesona. dr Lyla mengatakan bahwa Sunardi bisa mendapat benda bertuah dengan melakukan ritual tertentu. Namun untuk membuka jalan mendapatkan benda bertuah tersebut, Sunardi harus menyerahkan uang tunai Rp 17 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah memberikan uang tersebut, Sunardi lalu diberikan sepasang sajadah untuk disimpan agar bisa mendatangkan uang. Setelah itu, saksi diminta memberikan infak sebesar Rp 57 juta untuk mendapatkan meja batu giok pada 25 Februari 2009.

Dua hari setelah itu, Sunardi memberikan uang Rp 3,3 juta sebagai mahar mustika tiga biji. Sepekan kemudian, Sunardi diminta membayar Rp 1 juta.

Pada 10 Maret 2009, Sunardi diminta membayar mahar Rp 11,4 juta untuk mendapatkan 13 biji batu bulat. Tak sampai di situ, terdakwa juga diminta memotong dua ekor sapi senilai Rp 12 juta.

Sebulan setelah itu, dr Lyla meminta Sunardi membayar mahar Rp 20 juta untuk mendapatkan meja bundar kecil. Keesokannya, Sunardi mengeluarkan uang Rp 10 juta untuk mendapatkan tasbih, dua cincin dan dua kepala rim.

Sepekan kemudian, dr Lyla meminta Sunardi membayar Rp 10 juta untuk membayar sumbu kompor dan minyak dan dr Lyla juga meminta uang untuk dibelikan tiket pesawat.

Penipuan menggunakan modus paranormal tidak hanya sampai di situ. dr Lya juga meminta Sunardi menyerahkan uang Rp 150 juta untuk mendapatkan lempengan Soekarno dengan cap kuda terbang dan platinum. Setelah itu, Sunardi terus dikelabui sehingga total Rp 325,5 juta amblas.

Atas kasus ini, jaksa menuntut dr Lya dihukum 2 tahun penjara karena menipu Sunardi. Pada 15 Juni 2010, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menguhukum dr Lya selama 1 tahun 8 bulan.

Vonis ini dikurangi oleh Pengadilan Tinggi Makassar pada 15 Juni 2010 menjadi 1 tahun penjara. Di tingkat kasasi, vonis ini kembali diubah.

"Menghukum Terdakwa dengan pidana 1 tahun 8 bulan," demikian putus kasasi yang diketok pada 30 Juli 2012 oleh Dr Artidjo Alkostar, Sofyan Sitompul dan Dr Dudu D Machmudin.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads