Demikian disampaikan, Kasubdit III Ditnarkoba Polda Riau, AKBP Saharudin kepada wartawan, Rabu (27/3/2013) di Pekanbaru. Pihaknya telah menetapkan D (37) sebagai tersangka pengedar narkoba.
“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba lintas provinsi. Tersangka mengaku bahwa barang bukti yang dia miliki merupakan kiriman dari seseorang bernisial S di Sumut,” kata Saharudin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selain barang bukti sabu, tim juga menyita timbangan digital dan satu HP. Timbangan digital ini menunjukan bahwa tersangka selama ini sebagai pengedar,” kata Saharudin.
Polda Riau kini masih mengembangkan kasus pengedaran narkoba tersebut. “Kita masih akan menelusuri jaringan pengedar narkoba ini. Termasuk memburu pengirim sabu yang disebutkan tersangka berinisial S,” kata Saharudin.
(cha/trq)