Polisi Bekuk Pengedar Sabu Senilai Rp 150 Juta di Pekanbaru

Polisi Bekuk Pengedar Sabu Senilai Rp 150 Juta di Pekanbaru

- detikNews
Kamis, 28 Mar 2013 02:37 WIB
Pekanbaru- - Polda Riau meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangan tersangka berhasil disita sabu seberat 185 gram atau seharga sekitar Rp 150 juta.

Demikian disampaikan, Kasubdit III Ditnarkoba Polda Riau, AKBP Saharudin kepada wartawan, Rabu (27/3/2013) di Pekanbaru. Pihaknya telah menetapkan D (37) sebagai tersangka pengedar narkoba.

“Hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba lintas provinsi. Tersangka mengaku bahwa barang bukti yang dia miliki merupakan kiriman dari seseorang bernisial S di Sumut,” kata Saharudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saharudin mengatakan, timnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Komplek Perumahan Bukit Mutiara Permain, Kecamatan Tenayan Raya. Dari penggeledahan itu, polis menemukan bukti yang menguatkan bahwa tersangka adalah pengedar sabu.

“Selain barang bukti sabu, tim juga menyita timbangan digital dan satu HP. Timbangan digital ini menunjukan bahwa tersangka selama ini sebagai pengedar,” kata Saharudin.

Polda Riau kini masih mengembangkan kasus pengedaran narkoba tersebut. “Kita masih akan menelusuri jaringan pengedar narkoba ini. Termasuk memburu pengirim sabu yang disebutkan tersangka berinisial S,” kata Saharudin.



(cha/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads