Informasi yang dihimpun detikcom, mayat korban ditemukan warga Rabu (28/3/2013), sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya pada Selasa (19/3) pekan lalu bocah itu dibawa pergi oleh pamannya yang bernama Hasbi (20), warga Pelaggahan, Kutaraja, Banda Aceh.
Kejadian pencabulan dan pembunuhan terjadi pada malam korban dibawa Hasbi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu korban dibawa pelaku dan seorang temannya Amir (19) ke salah satu tempat di Banda Aceh. Saat itulah pelaku mencabuli korban berkali kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Erlin, dari pengakuan tersangka, pelaku merasa nafsu melihat korban. โPelaku melakukan perbuatan keji itu dalam keadaan sadar dan tanpa ada gangguan jiwa โ Sebutnya.
Dia menambahkan, pelaku juga sebelumnya pernah melakukan hal serupa pada tahun 2004 di Lhokseumawe, yang korbannya juga seorang bocah.
Selain meringkus Hasbi, polisi juga menahan teman pelaku yang diduga terlibat dalam membantu pelaku untuk memuluskan nafsunya.
Atas perbuatan bejatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan 15 tahun pejara. Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Banda Aceh.
(trq/trq)