Begini Prosedurnya Jika Kemenkeu Eksekusi Harta Djoko Susilo dari KPK

Begini Prosedurnya Jika Kemenkeu Eksekusi Harta Djoko Susilo dari KPK

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 18:49 WIB
Irjen Djoko Susilo.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 26 item aset Irjen Pol Djoko Susilo. Apakah harta tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang proyek Simulator SIM Korlantas Mabes Polri itu dapat dijadikan milik negara kemudian dilelang dan hasilnya masuk kas negara?

"Oh itu nanti kalau sudah diputuskan pengadilan (setelah ada keputusan final) bahwa itu disita oleh Negara tentu kita akan eksekusi kemudian kita lelang melalui Kantor Lelang Negara," jawab Dirjen Kekayaan Negara (DJKN), Hadiyanto, di Kantor Kementerian Keuangan, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nantinya KPK pada saat mengajukan tuntutan di pengadilan mengatakan bahwa aset ini disita untuk Negara. Kemudian bagaimana jenis asetnya dan dokumennya tentu disiapkan nanti oleh KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK pas pada menyerahkan ke kita tentu sudah dengan dokumennya segala macam. Untuk persyaratan lelang kan kita akan verifikasi untuk mencocokkan dokumen. Apa asetnya betul dan dokumennya betul gak. Tentunya setelah kita verifikasi semua ini dan setelah ada permohonan dari KPK, kita laksanakan lelang," imbuhnya.

Selama sudah cukup sering dilakukan pelelangan terhadap barang bukti kasus korupsi yang disita oleh KPK. Kebayakan adalah barang-barang gratifikasi setelah kasusnya mendapatkan keputusan hukum final dari pengadilan.

(dnl/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads