"Oh itu nanti kalau sudah diputuskan pengadilan (setelah ada keputusan final) bahwa itu disita oleh Negara tentu kita akan eksekusi kemudian kita lelang melalui Kantor Lelang Negara," jawab Dirjen Kekayaan Negara (DJKN), Hadiyanto, di Kantor Kementerian Keuangan, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa nantinya KPK pada saat mengajukan tuntutan di pengadilan mengatakan bahwa aset ini disita untuk Negara. Kemudian bagaimana jenis asetnya dan dokumennya tentu disiapkan nanti oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama sudah cukup sering dilakukan pelelangan terhadap barang bukti kasus korupsi yang disita oleh KPK. Kebayakan adalah barang-barang gratifikasi setelah kasusnya mendapatkan keputusan hukum final dari pengadilan.
(dnl/lh)