Irman Gusman: Kini DPD Punya Wewenang di Prolegnas

Irman Gusman: Kini DPD Punya Wewenang di Prolegnas

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 18:05 WIB
Jakarta - Ketua DPD RI Irman Gusman menyambut gembira putusan MK yang memberikan ruang DPD mengusulkan RUU ke DPR. DPD kini merasa sederajat dengan DPR dan presiden dalam bidang legislasi.

"Prinsipnya DPD mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan presiden untuk merumuskan legislasi. DPD bisa ajukan RUU dan diperlakukan sama," kata Irman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2013).

Irman berharap DPR memberikan ruang yang cukup bagi DPD di bidang legislasi. Dan melibatkan DPD dalam setiap pembahasan UU di DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPD berhak membahas RUU, ikut dalam DIM, pandangan mini fraksi dan sampai tuntas kita terlibat semua. DPD berwenang dalam prolegnas," katanya.

DPD pun akan mempersiapkan sejumlah RUU untuk diusulkan ke DPR. "Nanti DPD punya draf RUU-nya. Ini menguntungkan kita sendiri," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstistusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh DPD. Atas putusan ini, DPD mempunyai hak mengajukan Rancangan UU, namun tidak berhak terlibat dalam pembahasan untuk pengesahan.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, siang tadi.



(van/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads