"Prinsipnya DPD mempunyai hak dan kewajiban yang setara dengan DPR dan presiden untuk merumuskan legislasi. DPD bisa ajukan RUU dan diperlakukan sama," kata Irman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (27/3/2013).
Irman berharap DPR memberikan ruang yang cukup bagi DPD di bidang legislasi. Dan melibatkan DPD dalam setiap pembahasan UU di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPD pun akan mempersiapkan sejumlah RUU untuk diusulkan ke DPR. "Nanti DPD punya draf RUU-nya. Ini menguntungkan kita sendiri," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstistusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh DPD. Atas putusan ini, DPD mempunyai hak mengajukan Rancangan UU, namun tidak berhak terlibat dalam pembahasan untuk pengesahan.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, siang tadi.
(van/try)