Anggota Senat: Jangan Lagi Ada Istilah DPD Lemah

Anggota Senat: Jangan Lagi Ada Istilah DPD Lemah

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 18:02 WIB
Gedung MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan posisi DPD setara dengan DPR dan Presiden dalam mengusulkan Rancangan UU. Diharapkan tidak ada lagi istilah DPD lemah seperti kurangnya porsi yang diberikan sebelum putusan ini dikeluarkan.

"Sekarang jangan ada lagi istilah DPD lemah. Kini DPD sudah menemukan jati dirinya minimal sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945. Tidak ada yang bisa mengurangi lagi," kata anggota DPD dari Bali I Wayan Sudirta dalam jumpa pers usai sidang putusan MK di gedung MK, jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (27/3/2013)

"Pokoknya UU yang tidak melibatkan DPD menyangkut kepentingan daerah seperti otonomi daerah bersifat inkostitusional," sambung I Wayan Sudirta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun karena menurut UU keputusan MK tidak berlaku surut maka masih akan ada pembicaraan dengan pimpinan DPR dan Presiden mengenai mekanisme pelaksanaan selanjutnya.

"Hasil pertemuan konsultasi ini akan menentukan nasib UU yang ada tanpa mengurangi putusan MK yang berlaku ke depan," tutup I Wayan.

Dalam putusan MK, DPD diputuskan turut dalam pembahasan RUU setara dengan Presiden dan DPR. Menurut kuasa hukum DPD Todung Lubis, hari ini sebagai hari bersejarah karena MK telah mengembaikan salah satu hak DPD dalam perumusan RUU.

"Ini adalah hari yang bersejarah karena MK kembali meluruskan kembali makna pasal 22 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang memang memberikan hak konstitusional kepada DPD untuk mengajukan RUU dan ikut membahas dari awal sampai akhir," ujar Todung.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads