Susno Angkat Bicara Soal Pengacara vs Jaksa Nyaris Berkelahi

Susno Angkat Bicara Soal Pengacara vs Jaksa Nyaris Berkelahi

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 17:14 WIB
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen (Pur) Susno Duadji angkat bicara soal kasus korupsi yang membelitnya. Dalam eksekusi hukuman 3,5 tahun atas Susno, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) dan kuasa hukum Susno terlibat adu mulut soal pelaksanaan putusan.

"Semua tahu saya tidak pernah disidik tapi langsung di tangkap," kata Susno kepada wartawan usai gabung menjadi anggota PBB di Kantor DPP PBB di Jaln Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013).

Menurutnya, kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) yang dituduhkan kepada dirinya merupakan kebohongan semata. PN Jaksel memutuskan Susno terbukti bersalah dalam pidana korupsi saat penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari. Ketika menjabat Kabareskrim Polri, Susno dituduh menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus PT SAL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus PT SAL itu saya yang bongkar jadi mustahi saya ikut enggak masuk akal," ucap Susno.

Hal kedua tambah Susno, dalam kasus penggelapan pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) 2008. Susno juga dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenangnya dalam penggunaan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 senilai Rp 4 Miliar saat menjabat Kapolda Jabar.

"Dalam sidang dari fakta-fakta persidangan tidak ada anggaran yang dipotong," ungkapnya.

Susno menambahkan, hal aneh lainnya adalah adanya saksi palsu yang dihadirkan dalam persidangan. "Para saksi palsu sudah datang ke kantor dan meminta maaf, tapi saya tidak sebutkan namanya biar saja," ujarnya.

Susno mengatakan dia tidak akan mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) atas masalah hukumnya. Susno yakin bangsa Indonesia tahu, sebab sidang perkara Susno terbuka dan orang tahu dirinya tidak bersalah.

"Mungkin sebagian tahu saya tidak bersalah, itu sudah cukup. Saya tidak akan PK, karena Narapidana di dunia belum tentu narapidana di mata Allah," ucap Susno.

Susno juga mengklarifikasi pemberitaan dirinya yang menyebutkan mangkir dari eksekusi. Menurutnya dia sudah meminta kepada Kejari Jaksel untuk segera melakukan eksekusi putusan MA.

Susno meminta sekretaris pribadinya Untung Sunaryo membuat surat permintaan petikan putusan MA agar segera diturunkan. Meminta Kejari Jaksel agar segera melakuakan eksekusi di Cibinong karena dekat dengan rumah Susno di Cinere.

"8 Pebruari 2013 petikan surat diterima, kirim surat ke kejari minta Susno di eksekusi. Rabu saya minta dieksekusi, istri juga sudah meyiapkan koper dan sebaginya. Dengan fakta ini apa Susno menolak di eksekusi," jelas Susno.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads