"Ada sekitar 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami trauma dan ketakutan," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya, Rabu (27/3/2013).
Semendawai mengatakan pihaknya perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja diantara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan LPSK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.
Nantionya, bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi, mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
"Bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK, akan disesuaikan dengan kebutuhan saksi di lapangan serta hasil koordinasi LPSK dengan penegak hukum terkait. Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," tuntas Semendawai.
(ndr/mad)