Penyerangan LP Sleman, LPSK Sebut Ada 31 Saksi yang Trauma & Ketakutan

Penyerangan LP Sleman, LPSK Sebut Ada 31 Saksi yang Trauma & Ketakutan

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 16:46 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersiap turun ke LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta. LPSK sudah mendapat rekomendasi dari Komnas HAM untuk melakukan perlindungan pada 31 orang yang disebut melihat eksekusi mati pada 4 tersangka kasus pengeroyokan di Hugos Cafe.

"Ada sekitar 31 orang saksi yang direkomendasikan untuk dilindungi, karena mereka mengalami trauma dan ketakutan," ungkap Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam keterangannya, Rabu (27/3/2013).

Semendawai mengatakan pihaknya perlu mengidentifikasi lebih lanjut, siapa saja diantara ke 31 orang itu yang merupakan saksi kunci dan membutuhkan perlindungan LPSK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perlunya identifikasi siapa saja saksi kunci dalam kasus tersebut, untuk menentukan prioritas penanganan dan bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK," tambahnya.

Pihaknya merasa perlu untuk berkoordinasi dengan penyidik kasus tersebut untuk selanjutnya melakukan upaya perlindungan darurat jika diperlukan.

Nantionya, bentuk perlindungan yang akan diberikan terhadap para saksi, mengacu pada ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

"Bentuk perlindungan yang akan diberikan LPSK, akan disesuaikan dengan kebutuhan saksi di lapangan serta hasil koordinasi LPSK dengan penegak hukum terkait. Tentunya perlindungan yang diberikan LPSK bertujuan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan para saksi dalam memberikan keterangan serta untuk mendukung pengungkapan pelaku penyerangan dalam kasus tersebut," tuntas Semendawai.

(ndr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads