MK Putuskan DPD Berhak Ajukan Rancangan UU ke DPR

MK Putuskan DPD Berhak Ajukan Rancangan UU ke DPR

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 16:16 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstistusi (MK) mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Atas putusan ini, DPD mempunyai hak mengajukan Rancangan UU. Namun DPD tidak berhak terlibat dalam pembahasan untuk pengesahan.

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (27/3/2013).

Dalam pertimbangannya, MK menilai DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan derah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"DPD dapat saja ikut membahas dan memberi pendapat pada saat rapat paripurna DPR untuk membahas RUU pada Tingkat II tetapi tidak memiliki hak memberi persetujuan terhadap RUU yang bersangkutan," demikian bunyi pertimbangan MK.

MK menegaskan persetujuan RUU menjadi UU menjadi hak DPR dan Presiden sesuai Pasal 20 ayat 2 UUD 1945. Atas putusan ini, Ketua DP Irman Gusman menyambut baik.

"Kami sangat bersyukur apa yang kami ajukan pada MK sudah diputuskan. Atas nama pimpinan DPD kita bersyukur di mana para negarawan dengan independensi yang dimiliki telah menerima semua yang kami ajukan. Ini tentu hari yang bersejarah dalam sistem ketatanegaraan kita. Telah mendapatkan tempat sebagaimana seharusnya," kata Irman usai sidang.


(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads