"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," demikian putus MK yang dibacakan secara bergiliran oleh 9 hakim konstitusi di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (27/3/2013).
Dalam pertimbangannya, MK menilai DPD mempunyai posisi dan kedudukan yang sama dengan DPR dan Presiden dalam hal mengajukan RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan derah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK menegaskan persetujuan RUU menjadi UU menjadi hak DPR dan Presiden sesuai Pasal 20 ayat 2 UUD 1945. Atas putusan ini, Ketua DP Irman Gusman menyambut baik.
"Kami sangat bersyukur apa yang kami ajukan pada MK sudah diputuskan. Atas nama pimpinan DPD kita bersyukur di mana para negarawan dengan independensi yang dimiliki telah menerima semua yang kami ajukan. Ini tentu hari yang bersejarah dalam sistem ketatanegaraan kita. Telah mendapatkan tempat sebagaimana seharusnya," kata Irman usai sidang.
(asp/van)