"Saya optmis ini harus selesai sebelum 2014, karena termasuk UU politik, kaitannya dengan UU Parpol, UU Pemilu dan KPU. Kalau tidak selesai akan membingungkan pelakasanaan Pilpres ke depan karena menggunakan Undang-undang lama," kata Dimyati Natakusumah, saat berbincang, Rabu (27/3/2013).
Menurutnya, revisi UU Pilpres harus selesai karena banyak hal teknis yang bukan saja terkait angka Presidential Treshold, tapi teknis pelaksanaan Pilpres yang akan segera berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sulit (selesai) karena banyak capres yang diusung, yang besar merasa lebih bisa meraih suara, lebih demokratis dan efisien dengan sedikit. Yang merasa dapat 3 besar mungkin banyak calon makin bagus. Maka silakan, tapi ini sulit ditentukan. Lebih bagus juga kalau tidak dicantumkan PT," lanjutnya.
Karenanya menurut Dimyati, PPP tak ingin berpolemik dan tarik ulur dengan besaran PT yang menjadi kepentingan parpol, tapi fokus pada bagaimana revisi Undang-undang itu segera selesai dan bisa diterapkan.
"PPP menyerahkan pada rapat pleno Baleg, tapi intinya usulan ini harus disesuaikan dengan konstitusi soal capres dan cawapres yang diusulkan oleh parpol peserta Pemilu," ucap mantan Bupati Pandeglang itu.
"Oleh krena itu PPP tetap pada posisi menyesuaikan dengan konstitusi," imbuhnya.
(bal/van)