Tiru AS, Pengadilan Harus Kembalikan Hasil Cuci Uang Narkotika ke Korban

Tiru AS, Pengadilan Harus Kembalikan Hasil Cuci Uang Narkotika ke Korban

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 14:54 WIB
Ilustrasi (detikcom)
Jakarta - Pakar hukum bidang tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, meminta uang hasil kejahatan narkotika yang disita penyidik dapat dikembalikan ke para korban.

"Ini kan uang korban, kembalikan kepada korban, seperti untuk rehabilitasi atau dukungan operasi pemberantasan narkotika," kata Yenti di sela fokus grup diskusi implementasi tindak pidana pencucian uang hasil narkotika di Klub Eksekutif, Jl Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2013).

Yenti mencontohkan, hasil pengungkapan pencucian uang dari transaksi narkotika di Amerika. Otoritas peradilan setempat menetapkan uang para bandar dikembalikan kembali untuk mendukung upaya pemberantasan narkotika.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan ke kas negara. Kembalikan kepada kepentingan negara itu sendiri melalui badan yang berwenang," paparnya.

Dia mencontohkan, dari berbagai kasus penyalahgunaan narkotika, Amerika kewalahan harus menghidupi jutaan korban penyalahgunaan narkoba. Rata-rata, para tahanan korban narkotika tersebut mengalami sakaw saat berada di bui. Mau tidak mau negara harus merawat rakyatnya tersebut.

Menurut Yenti, pengungkapan kasus narkotika tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan atau pengedar langsung, tetapi harus menyentuh langsung pada pelaku utama, dan yang terpenting adalah perampasan semua hasil kejahatan tersebut.

"Perampasan hasil kejahatan narkotika sangat penting, karena uang adalah urat nadi kejahatan terorganisir," jelasnya.

(ahy/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads