BNN: Harta Pengedar Narkoba Pemilik Porsche Harus Diusut

BNN: Harta Pengedar Narkoba Pemilik Porsche Harus Diusut

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 14:27 WIB
Jakarta - Pengemudi dan penumpang Porsche Panamera yang kecelakaan di SCBD, dipastikan sebagai pengedar narkoba. Untuk menelurusi asal dari narkoba tersebut dan ke mana saja jaringan distribusinya secara tuntas, Polda Metro Jaya harus mengembangkan penyelidikan kepada tindak pencucian uang.

"Kalau mau serius berantas narkoba, berantas juga money laundry-nya. Kalau tidak, sindikat tetap kuat," kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, Irjen Benny J Mamoto, di Halim Perdanakusumah, Jakarta Timur, Rabu (27/3/2013).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat disinggung mengenai pengungkapan yang dilakukan Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya, terhadap temuan 598 pil setan di dalam kecelakaan di SCBD Jakarta Selatan, Sabtu pekan lalu. Di dalam mobil sport mewah yang dikemudikan Danny Leonardi dan berpenumpang Hardi Arga Ciputra, polisi menemukan 598 butir pil happy five.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengatakan, kepolisian sudah memiliki kewenangan untuk mengungkap praktik pencucian uang yang ada di jejaring peredaran narkotika. Dengan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka kepolisian tidak hanya mengusut kasus per kasus namun juga mempersempit ruang gerak para bandar narkoba.

"Dengan tidak disidik pencucian uangnya, maka membuka ruang terjadi penyimpangan penanganan barang bukti hasil kejahatan narkotika," tegas Benny.

Di tempat sama, pakar hukum bidang TPPU, Yenti Garnasih mengatakan, UU TPPU sebetulnya hadir saat maraknya pengungkapan dan bahaya sindikat narkotika dunia. Dia mencontohkan salah satu negara yang dibekingi bandar, dimana bandar tersebut mencuci uangnya melalui lembaga Pemilu negara tersebut dan sampai mampu mempengaruhi tokoh pemuka agama.

"Walhasil segala kebijakan politik negara tersebut ikut ditentukan sindikat narkoba," kata Yenti.

(ahy/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads