"Yang penting MA sudah memutus perkara seperti itu. Eksekusinya di kejaksaan," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr Hatta Ali kepada wartawan usai seminar Ultah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke 60 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2013).
Menurut MA, tidak ada yang salah dengan putusan yang telah dibuatnya. Amar menolak kasasi Susno sudah benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima Susno kasasi dan kandas pada awal Desember 2012.
"Sebenarnya tidak perlu dicantumkan karena hal itu berlebihan. Kenapa? Karena dalam putusan pengadilan bawahan itu sudah mencantumkan. Jadi dalam memori kasasi dan pemohon kasasi ditolak maka kita hanya menolak kasasi. Dengan demikian putusan MA sama dengan putusan pengadilan sebelumnya," terang Hatta.
(asp/try)