Soal Vonis Susno Duadji, Ketua MA: Eksekusinya di Kejaksaan

Soal Vonis Susno Duadji, Ketua MA: Eksekusinya di Kejaksaan

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 13:46 WIB
Ketua MA Hatta Ali (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komnjen (Purn) Susno Duadji masih terus mangkir dari upaya eksekusi kejaksaan. Susno divonis 3,5 tahun penjara karena korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar dan penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari.

"Yang penting MA sudah memutus perkara seperti itu. Eksekusinya di kejaksaan," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Dr Hatta Ali kepada wartawan usai seminar Ultah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke 60 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2013).

Menurut MA, tidak ada yang salah dengan putusan yang telah dibuatnya. Amar menolak kasasi Susno sudah benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus Susno, kaitan dengan putusan MA yang tidak mencantumkan pasal 197 tentang masalah penahanan ini tidak ada masalah. Dan putusan MK tidak menyatakan putusan itu batal demi hukum apabila itu tidak dilakukan," sambung Ketua Ikatan Alumni Universitas Airlangga ini.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepadanya. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima Susno kasasi dan kandas pada awal Desember 2012.

"Sebenarnya tidak perlu dicantumkan karena hal itu berlebihan. Kenapa? Karena dalam putusan pengadilan bawahan itu sudah mencantumkan. Jadi dalam memori kasasi dan pemohon kasasi ditolak maka kita hanya menolak kasasi. Dengan demikian putusan MA sama dengan putusan pengadilan sebelumnya," terang Hatta.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads