"Kita ingin sistem demokrasi yang berjalan dan berkualitas butuh pijakan, bukan tiap kali undang-undang sesuai kemauan individu dan kelompok tertentu. Jadi harus disepakati dengan baik," kata Nurhayati Ali Assegaf saat berbincang, Rabu (27/3/2013).
Menurutnya, dulu saat Undang-undang Pilpres disepakati sekitar tahun 2004 dengan angka Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen, Partai Demokrat tidak keberatan untuk menerima meski kondisi partai masih kecil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karenanya kenapa kita tidak ingin mengubah karena tidak ingin setiap Undang-undang hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, tapi untuk memperbaiki negara. Jadi PT 20 persen bukan untuk kepentingan Demokrat," tegas Nurhayati.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi pada Selasa (27/3) kemarin, empat fraksi menyatakan menolak usulan revisi Undang-undang Pilpres, yaitu Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN dan PKB.
Sementara fraksi yang menerima usulan itu adalah Gerindra, PDIP, Hanura dan PKS. PPP menyatakan abstain. Salah satu poin krusial dari usulan revisi UU Pilpres ini adalah soal angka presidential threshold sebesar 20 persen.
(bal/van)