Polisi Bekuk Sindikat Pembobol ATM

Polisi Bekuk Sindikat Pembobol ATM

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 12:09 WIB
Tersangka pembobol ATM bank (Foto: Pandu/detikcom)
Jakarta - Polsek Metro Pasar Minggu berhasil mengungkap pembobolan ATM Bank Mandiri. Komplotan ini melakukan aksinya dengan cara mengambil kartu ATM yang tersangkut di dalam mesin.

"Modus baru sepertinya dengan membuka mesin ATM dengan kunci lemari," ujar Kapolsek Pasar Minggu Kompol Adri Desas Furyanto memberi keterangan di Mapolsek Pasar Minggu, Jalan Raya Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2013)

Adri menuturkan, kedua tersangka yakni Deri Siswantyo (23) dan Bambang Azhari (23) berhasil ditangkap di Circle K Jati Padang. Polisi berhasil menangkap keduanya berkat laporan petugas kasir yang mencurigai gelagat tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan pengembangan pemeriksaan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu Reza Pradita (23) di Pondok Cabe, Tangerang. Ketiga tersangka ditangkap hari Senin, 25 Maret.

Polisi juga menangkap Danu (23), tersangka keempat di Pondok Cabe, Tangerang hari ini. Sementara itu satu tersangka berinisial AK masih dalam pencarian Satuan Reskrim Polsek Pasar Minggu.

"Ada dua peran, pertama membuka mesin ATM dengan kunci palsu adalah kemungkinan DS dan AK. langsung diserahkan ke Bambang Azhari, Reza Pradika, Deri Siswantyo dan AK (masih DPO) perannya mengambil uang tunai dan membelanjakan di ATM-ATM Mandiri," ungkap Adri.

Berdasarkan keterangan tersangka sudah 7 lokasi ATM Mandiri yang dibobol. Ketujuh ATM tersebut yakni ATM Circle K Kelurahan Ragunan, ATM Sevel Pejaten Barat, ATM SPBU Cilandak Timur, ATM SPBU Rempoa, ATM Pondok Indah, ATM Circle K Jati Padang dan Mall Cinere, Limo, Depok.

"Mereka beraksi dari jam 01.00 WIB sampai 06.00 WIB. Sementara ini yang baru kita ketahui kerugiannya Rp 5 juta per kartu ATM. Saat ini sudah diamankan 8 kartu ATM," sebut Adri.

Tersangka sudah dua hari melakukan aksinya. Dari catatan kriminal, tersangka baru pertama kali melakukan pencurian. Polisi juga masih menyelidiki dugaaan tersangka AK bekerja di Bank Mandiri

"Mungkin ada kaitannya, karena mengetahui teknis membuka ATM, mensetting kartu saat ambil uang tanpa menggunakan PIN," terangnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, maksimal 7 tahun penjara.


(ndu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads