Menurut guru besar Universitas Trisakti, Prof Dr Andi Hamzah, sesuai pasal 420 KUHP hakim yang menerima suap bisa terancam 12 tahun penjara. Tapi pada kenyataannya, hukuman hakim suap tidak sampai 12 tahun.
"Hakim Asnun dari Tangerang yang didakwa menerima suap dari Gayus Tambunan hanya dijatuhi penjara 3 tahun, padahal deliknya berkualifikasi," jelas Andi Hamzah, dalam seminar Ultah Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke 60 di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya mengusulkan agar ancaman pidana 15 tahun penjara bagi hakim yang menerima suap kasus pidana dan 10 tahun penjara bagi hakim yang menerima suap kasus non pidana," ucap mantan jaksa ini.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk membersihkan dunia peradilan dari kasus suap. Andi menganggap jika seorang hakim menerima suap maka itu merupakan ancaman dunia peradilan.
"Mengapa harus lebih berat, karena sangat berbahaya kalau seorang hakim bisa menerima suap dia sebagai penegak keadilan," pungkasnya.
KPK telah menangkap tangan 6 hakim, 5 di antaranya telah mendapat vonis berkekuatan hukum tetap. Yang tengah disidik adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi yang tertangkap basah KPK pada Jumat (22/3) lalu di ruang kerjanya tengah menerima sejumlah uang dari pihak berperkara.
(rvk/asp)