Diganggu Pemotor Cabul? Ini Saran Polisi

Diganggu Pemotor Cabul? Ini Saran Polisi

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 10:27 WIB
Jakarta - Bagi Anda kaum hawa bila diganggu pemotor cabul saat tengah berjalan, ada sejumlah langkah yang dilakukan. Yang pertama teriaki pemotor cabul itu, yang kedua jangan lupa catat nomor polisi kendaraannya. Kemudian laporkan pemotor cabul ke polisi terdekat.

"Bisa kontak nomor 110. Lapor kasih info ke kepolisian setempat. Itu nomer call center polisi yang baru, jika ada tindak kejahatan lapor segera. Itu bisa jadi masukan untuk kepolisian setempat," kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat ditemui di Hotel Maharaja, Mampang, Jaksel, Rabu (27/3/2013).

Boy menjelaskan, para pelaku kriminal memang selalu mencari kesempatan. Salah satu modus yang kini marak tak lain para kriminal pelaku pelecehan seksual, salah satunya pemotor cabul yang mencolek perempuan yang berjalan di jalan, kemudian melarikan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus-modus kan selalu berkembang, nggak statis, prinsipnya kalau ada masyarakat yang tidak aman dan tidak nyaman laporkan saja pada polisi," jelas Boy.

Polisi, lanjut Boy, bisa melakukan tindakan bila ada laporan. Selama ini, modus pemotor cabul memang terbilang baru. "Kita nggak tahu, makanya lapor biar kita tahu dan bisa segera ditindak. Itulah gunanya partisipasi masyarakat, agar info seperti ini bisa cepat sampai," tuturnya.

Aksi pemotor cabul diketahui terjadi di Jl Kramat, Jakpus dan Jl Warung Buncit, Jaksel. Pemotor cabul itu mencolek perempuan yang berjalan di pinggir jalan.

(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads