MA: Benar, Yang Terbakar Ruang Bekas Hakim Agung Ahmad Yamani

MA: Benar, Yang Terbakar Ruang Bekas Hakim Agung Ahmad Yamani

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 10:12 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) melansir ulang soal kebakaran di ruang hakim agung. Jika sebelumnya MA menyatakan ruang tersebut bukan ruang bekas hakim agung Ahmad Yamani, MA meluruskan informasi itu. Yamani dipecat karena memalsu putusan.

"Iya betul, itu bekas ruangan Ahmad Yamani sebelum di pakai Pak Sultony," kata kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di sela-sela seminar ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2013).

Ridwan menyatakan yang terbakar hanya meja dan almari kecil. Tidak ada berkas yang terbakar. "Berkas yang menyangkut pak Yamani sudah tidak ada di situ," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini TKP ruangan yang terbakar itu telah di police line. Petugas polisi dari Polres Jakarta Pusat telah melakukan oleh TKP. Akibat terbakarnya ruang Sultony, kini hakim agung itu menempati ruang hakim agung Imron Anwari. Sebab ruang Imron kosong karena Imron menempati ruang Hatta Ali. Adapun Hatta Ali menempati ruang Ketua MA.

"Yang terbakar bukan bekas ruang Pak Yamani. Yang terbakar di sampingnya. Ruang bekas Pak Yamani tak sedikit pun terbakar. Bekas ruang Pak Yamani sekarang dipakai Pak Burhan," kata Kabiro Umum MA, Ramdani Dudung kepada wartawan di lokasi, Jalan Medan Merdeka Utara.

Nama Yamani mencuat saat dia diyakini memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Yamani memalsu dari vonis 15 tahun menjadi 12 tahun di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Atas hal ini, Yamani dipecat. Sedangkan dua hakim agung lainnya, Hakim Nyak Pha dan Imron Anwari masih menjadi Terlapor atas perkara itu.




(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads