"Iya betul, itu bekas ruangan Ahmad Yamani sebelum di pakai Pak Sultony," kata kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur kepada wartawan di sela-sela seminar ulang tahun Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) di Ancol, Jakarta Utara, Rabu (27/3/2013).
Ridwan menyatakan yang terbakar hanya meja dan almari kecil. Tidak ada berkas yang terbakar. "Berkas yang menyangkut pak Yamani sudah tidak ada di situ," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang terbakar bukan bekas ruang Pak Yamani. Yang terbakar di sampingnya. Ruang bekas Pak Yamani tak sedikit pun terbakar. Bekas ruang Pak Yamani sekarang dipakai Pak Burhan," kata Kabiro Umum MA, Ramdani Dudung kepada wartawan di lokasi, Jalan Medan Merdeka Utara.
Nama Yamani mencuat saat dia diyakini memalsu putusan gembong narkoba Hengky Gunawan. Yamani memalsu dari vonis 15 tahun menjadi 12 tahun di tingkat Peninjauan Kembali (PK). Atas hal ini, Yamani dipecat. Sedangkan dua hakim agung lainnya, Hakim Nyak Pha dan Imron Anwari masih menjadi Terlapor atas perkara itu.
(asp/try)