Polisi Proses Laporan Ibas Soal Yulianis, LPSK: Itu Jadi Preseden Buruk

Polisi Proses Laporan Ibas Soal Yulianis, LPSK: Itu Jadi Preseden Buruk

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 09:46 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan Edhie Baskoro Yudhoyono terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh staf keuangan Grup Permai Yulianis. Langkah ini disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pekan lalu, Ibas sudah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Dia didampingi oleh sejumlah pengacara kondang, seperti Maqdir Ismail dan nama-nama lainnya. Ada 19 pertanyaan yang diajukan penyidik pada Ibas.

Apa yang dilakukan Polda Metro Jaya sangat disayangkan. Terlebih lagi, Yulianis adalah saksi kunci dari sejumlah kasus korupsi yang sedang ditangani KPK. Tak hanya itu, wanita muda tersebut juga kini berada di bawah lindungan LPSK karena pernah mendapat ancaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai ketentuan surat edaran Kapolri nomor B/345/III/2005 Bareskrim tertanggal 7 Maret 2005, dinyatakan agar Polri memprioritaskan penanganan perkara korupsi dibanding laporan pencemaran nama baik," ungkap anggota LPSK Lili Pintauli Siregar dalam rilisnya, Rabu (27/3/2013).

Penyelidikan kasus pencemaran nama baik terhadap Ibas juga akan menimbulkan preseden buruk di kemudian hari. Terutama dalam hal pemberantasan korupsi.

"Orang akan takut menyampaikan informasi di persidangan yang terbuka untuk umum, jika bakal dilaporkan balik oleh pihak yang merasa dirugikan atas informasi tersebut," sambungnya.

Dalam ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, secara tegas disebutkan jaminan perlindungan terhadap saksi atau pelapor atas informasi yang disampaikannya. Karena itu, Lili menduga petugas polisi belum pernah membaca UU tersebut.

"Mereka cenderung berpatokan pada KUHP dan KUHAP," cetusnya.

"Kami sudah sampaikan surat secara resmi ke Polri mengenai keberadaan Yulianis dalam program perlindungan LPSK dan oleh karenanya Yulianis dilindungi undang-undang," sambungnya.

(mad/nwk)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads