Dirwan: Dari LP Cipinang, Nyalon Bupati, Menggugat ke MK & Kembali Dibui

Dirwan: Dari LP Cipinang, Nyalon Bupati, Menggugat ke MK & Kembali Dibui

- detikNews
Rabu, 27 Mar 2013 09:41 WIB
ilustrasi (hasan/detikcom)
Jakarta - Inilah akhir petualangan Dirwan Mahmud. Usai dipenjara di LP Cipinang, dia menyalonkan diri menjadi bupati. Gagal karena syarat administrasi dia pun menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sempat membuat geger soal testimoni palsu isu suap di lembaga itu. Kini, dia lagi-lagi harus meringkuk di balik bui.

Hukuman terakhir yang diterima Dirwan adalah hukuman 4 tahun 3 bulan atas kepemilikan narkotika. Seperti dilansir dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Rabu (27/3/2013), Dirwan tertangkap dalam sebuah razia di pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 2 Januari 2011. Dari tangannya didapati sebutir narkoba jenis ekstasi.

Pada 22 Juni 2011, jaksa menuntut Dirwan dengan hukuman 6 tahun penjara. Namun Pengadilan Negeri (PN) Kalianda pada 20 Juli 2011 menjatuhkan hukuman jauh di bawah tuntutan yaitu hanya 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas vonis ini jaksa lalu banding tetapi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan lamanya vonis itu. Lantas, jaksa pun kasasi dan MA memperberat vonis Dirwan.

"Menghukum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan," demikian vonis kasasi MA yang diketok oleh majelis hakim Zaharuddin Utama, Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro pada 13 Desember 2011 lalu.

Bagi Dirwan, penjara bukan hal baru. Dia pernah mendekam di LP Cipinang kurun 1985-1992 karena kasus pengeroyokan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Hal itu dipicu rasa cemburu karena pacar Dirwan digoda lelaki lain.

Usai keluar dari penjara, karier politik pun mulai dia bangun. Hingga akhirnya bisa menjadi Ketua DPRD Bengkulu Selatan selama 2 periode sejak reformasi. Lantas, dia pun mencalonkan diri menjadi Bupati Bengkulu Selatan.

Dalam hasil Pilkada pada 2008, Dirwan mengungguli pasangan pesaingnya. Atas hasil itu, lawan pesaingnya menggugat ke MK dan menganulir kemenangan Dirwan.

Tidak puas atas putusan ini, Dirwan Mahmud menggugat UU Pemda yang mensyaratkan calon peserta kepala daerah bukan bekas terpidana lebih dari 5 tahun penjara. Namun, lagi- lagi MK pun menolak permohonannya.

Dalam gugatan ke MK kali itu, dia berkicau jika anak hakim konstitusi Arsyad Sanusi bermain. Kicauan ini membelit MK dalam pusaran polemik tetapi testimoni itu tidak terbukti. Kini, dia kembali mendekam di penjara atas kepemilikan narkoba.

(asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads