"Menyatakan mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Menyatakan merek Lexus milik penggugat sebagai merek terkenal," kata ketua majelis hakim Sudjatmiko, di PN Jakpus, Jalan Gadjah Mada, Selasa (26/3/2013).
Selain menegaskan merek Lexus sebagai merek terkenal, majelis hakim juga berpendapat telah terbukti adanya persamaan antara merek Lexus milik Toyota dengan merek Lexus milik pengusaha lokal, Lie Sugiarto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga majelis hakim berpendapat, merek Lexus milik Lie didaftarkan dengan itikad tidak baik dan patut dibatalkan. "Memerintahkan Ditjen HKI untuk membatalkan merek tergugat," katanya.
Terkait putusan ini, kuasa hukum Toyota, Sani menyambut baik. "Putusan ini sudah sepatutnya bahwa Lexus merupakan merek terkenal," kata Sani.
Sementara itu, sampai putusan dibacakan tidak ada satu pihak pun yang mengatasnamakan Lie Sugiarti maju di persidangan. Sementara, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) akan mematuhi putusan persidangan.
"Kita ikuti putusan ini," kata kuasa hukum HKI, Ahmad Rifadi.
Sebelumnya, Toyota menggugat Lie Sugiarti selaku tergugat I dan Direktorat Jenderal (Ditjen) HKI selaku tergugat II. Berdasarkan berkas gugatanya, Toyota meminta pengadilan membatalkan pendaftaran merek Lexus milik Lie.
Toyota keberatan dengan merek Lexus milik Lie di bawah registrasi nomor IDM000297188 tertanggal 11 Maret 2011 untuk melindungi jenis barang seperti saklar, stop kontak, fitting, sekering listrik.
Toyota menegaskan, pemegang hak khusus di Indonesia untuk merek Lexus. Pasalnya, kata Lexus merupakan bagian yang esensial dari merek dagang Toyota.
(asp/asp)