"Dalam UU tersebut dinyatakan pengoperasiaan KRL ekonomi adalah bentuk pelayanan publik (public service obligation) dengan tarif yang terjangkau masyarakat dan diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2012," kata David Tobing dalam pernyataan tertulis kepada detikcom, Selasa (26/3/3012).
David mengatakan, definisi angkutan pelayanan kelas ekonomi dalam Perpres nomor 53 tahun 2012 adalah angkutan orang yang dilaksanakan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan standar pelayanan minimum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faktanya KRL ekonomi tidak sesuai dengan standar pelayanan minimum. KRL ekonomi sering telat dan jumlah keretanya sedikit sehingga mengakibatkan penumpang sangat penuh selain itu kipas angin dan lampu penerangan juga sering mati.
"Seharusnya penyelenggara pengangkutan orang dengan kereta api mementingkan keselamatan," katanya.
David mengatakan, seharusnya PT KAI membatalkan rencana penghapusan KRL ekonomi yang rencananya akan dilakukan pada 1 April mendatang. "PT KAI sebagai satu-satunya penyelenggara sarana perkeretaapian harus mengutamakan kewajiban pelayanan publik," katanya.
David mengungkapkan bila PT KAI tetap menghapus KRL ekonomi tanpa memperhatikan fakta-fakta dalam surat somasi ini maka dia akan menempuh jalur hukum. "Kami akan menempuh jalur hukum yang dianggap perlu untuk mempertahankan hak-hak masyarakat pengguna KRL ekonomi yang dirugikan dengan penghapusan ini," kata David beberapa kali memenangi gugatan terkait kepentingan publik di pengadilan ini.
(nal/nrl)