Salah satu aksi Sandi dan Iswan adalah berpura-pura membeli sepeda motor Irwan Musalim (43), warga Perum Permata Hijau Indah Blok A3, Kecamatan Manggala, 30 Desember 2012 lalu. Negosiasi harga dilakukan di Bukit Baruga Antang. Pada saat bersamaan, Iswan dan rekannya menyatroni rumah Irwan.
"Mereka masuk ke dalam rumah korban yang dijaga oleh anak korban yang masih duduk di SMP," ujar Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Andi Aris Abubakar, Selasa (26/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp 98 juta yang disembunyikan di dalam lemari di kamar tidur korban. Selain itu, mereka mengondol satu unit laptop merk Zyrex dan satu unit handphone Samsung. Total kerugian berkisar Rp 100 juta.
Sandi dan Iswan ditangkap di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Selasa (26/3/2013) sekitar pukul 03.00 WITA. Nomor ponsel keduanya terlacak polisi. Polisi menyita barang bukti satu unit laptop merek Zyrex.
"Mereka sudah beberapa kali beraksi. Kerap melukai korban," jelas Aris.
(mna/try)