Ketua PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, mengaku mendukung pasal santet yang kini tengah hangat dibahas DPR. Dia berpendapat, pasal yang tertuang dalam Rancangan KUHP harus melalui mekanis dan hasil kajian-kajian yang tepat.
"Saya pikir saya setuju namun harus melalui mekanisme dan hasil kajian-kajian yang tepat," jelas Masykur kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu (kerusuhan santet) ada nuansa politisnya," tegas Masykur.
Dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.
"Karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian penderitaan mental atai fisik seseorang," demikian bunyi pasal 293 ayat 1 Rancangan KUHP.
Nah, bagaimana jika ilmu gaib itu dikomersilkan? Dalam ayat 2 memberikan tambahan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.
"Jika pembuat tindak pidana untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan," jelas pasal yang tergabung dalam BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum ini.
(asp/asp)