Kyai Banyuwangi Dukung Pasal Santet

RUU KUHP

Kyai Banyuwangi Dukung Pasal Santet

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 17:48 WIB
Surabaya - Bicara pasal santet, sedikit banyak akan teringat trauma yang dialami warga Banyuwangi atas kerusahan akibat isu santet pada 1997. Lantas apa komentar warga khususnya ulama Banyuwangi soal pasal santet?

Ketua PCNU Banyuwangi, KH Masykur Ali, mengaku mendukung pasal santet yang kini tengah hangat dibahas DPR. Dia berpendapat, pasal yang tertuang dalam Rancangan KUHP harus melalui mekanis dan hasil kajian-kajian yang tepat.

"Saya pikir saya setuju namun harus melalui mekanisme dan hasil kajian-kajian yang tepat," jelas Masykur kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga berpendapat pasal santet harus dapat meminimalisir praktek-praktek kejahatan santet itu sendiri. Saat disinggung apakah kerusuhan santet di Banyuwangi yang banyak memakan korban jiwa termasuk dari kalangan Kyai, merupakan kejahatan yang dimaksud?

"Kalau itu (kerusuhan santet) ada nuansa politisnya," tegas Masykur.

Dalam pasal 296 Rancangan KUHP, disebutkan orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 300 juta apabila dia menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan dan memberitahukan bantuan jasa kepada orang lain.

"Karena perbuatannya itu dapat menimbulkan penyakit, kematian penderitaan mental atai fisik seseorang," demikian bunyi pasal 293 ayat 1 Rancangan KUHP.

Nah, bagaimana jika ilmu gaib itu dikomersilkan? Dalam ayat 2 memberikan tambahan ancaman pidana ditambah 1/3 dari 5 tahun.

"Jika pembuat tindak pidana untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan," jelas pasal yang tergabung dalam BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum ini.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads