Bicara soal yang menarik, banyak orang membandingkannya dengan kasus Rasyid Rajasa. Lihat saja di media sosial, twitter misalnya, kasus ini banyak dibanding-bandingkan dan dijadikan perbincangan.
Kedua kasus ini dijadikan perbandingan karena kecelakaan ini sama-sama mengakibatkan dua orang tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedang Rasyid mengalami kecelakaan pada (1/1/2013). Mobil yang ditumpangi Rasyid, BMW X5 menabrak Luxio dan mengakibatkan dua orang tewas. Rasyid tak kabur dan polisi juga menegaskan dia tak mengkonsumsi alkohol.
Berbeda dengan Andika yang ditahan, Rasyid menjalani perawatan di rumah sakit. Dokter menyebut Rasyid dalam kondisi tertekan sehingga butuh berada di dekat keluarga. Tak heran juga kalau kemudian ada pemberitaan mengenai Rasyid saat menunggu proses sidang, dia mengunjungi Borobudur dan juga bermain futsal.
Bicara soal dakwaan, Andika didakwa Jaksa Penuntut Umum Arya Wicaksana dengan pidana pasal 311 ayat 5 UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Andika juga didakwa dengan pasal 311 ayat 4 karena telah menyebabkan korban luka berat dengan ancaman 10 tahun pidana dan denda maksimal Rp 20 juta.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 311 ayat 2, 4 ,5 dan 312 UU no 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Arya dalam persidangn di PN Jaksel, Selasa (26/2/2013).
Sidang masih terus berlangsung. Saksi-saksi akan dihadirkan. Tapi yang pasti pengacara Andika, Hidayat Bostam, menyebut kliennya sudah memberi ganti rugi kepada para korban.
"Korban-korban sudah diganti rugi, (pemilik) motor disantunin. Jadi sekarang tinggal proses menjalani hukuman," ucap Hidayat usai sidang.
Sedangkan Rasyid, di persidangan, didakwa 6 tahun kurungan penjara berdasarkan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, tentang Kelalaian Mengemudi yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal oleh Jaksa Penuntut Umum.
Proses persidangan terus bergulir, pada sidang tuntutan Rasyid dituntut 8 bulan kurungan dengan percobaan 12 bulan. Dan pada Senin (25/3) dia divonis hukuman 5 bulan penjara dengan percobaan 6 bulan. Artinya,Rasyid tidak perlu masuk penjara bila selama 6 bulan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Jika mengulangi perbuatan yang sama, dia dijebloskan penjara selama 5 bulan.
Hukuman ini tergolong ringan, tapi majelis hakim mengaku punya alasan. Sang pengadil menggunakan teori restorative justice untuk melihat perkara itu.
Dalam pertimbangannya, anggota hakim Hari Budi Setiawan membeberkan sejumlah teori yang menjadi landasan majelis mengeluarkan putusan. Salah satunya mengacu pada teori retributif, yaitu hukuman setimpal yang sebagai sarana balas dendam dan teori unitarian mengacu pada pemanfaatan pidana.
"Pandangan gabungan kedua sebelumnya yang menekankan pencegahan dan rehabilitasi yang harus dicapai dalam pemidanaan kemudian lahir lagi pemikiran justice model menjelaskan sanksi yang tepat dan efektif bagi si pelaku sendiri sekaligus mencegah pelaku lain melakukannya," jelas Hari di Pengadilan Negeri Jaktim, Jl. Dr Sudarso, Cakung, Senin (25/3).
Intinya, hakim melihat sisi lain yang memperhatikan keadaan si pelaku dan korban agar dapat tercipta kesimbangan di antaranya oleh pihak yang berkaitan konflik itu sendiri.
"Mengacu pada teori itu maka harus disampaikan oleh majelis hakim terdakwa menyatakan bertanggung jawab dan sikap terdakwa yang turut aktif meyelamatkan korban dan tidak melarikan diri, ditambah lagi tindakan keluarga terdakwa memberikan perhatian cukup besar pada korban," imbuh Hari.
Kemudian melihat kasus Rasyid, banyak yang memperbincangkan masa depan vonis terhadap Andika. Jumlah korban yang diakibatkan sama, mungkin bedanya Rasyid tak melarikan diri, juga keterangan polisi tak mabuk.
Dan seperti halnya Rasyid, Andika sudah memberikan ganti rugi pada korban, sesuai azas restorative justice yang disebut hakim sebagai salah satu pertimbangan di sidang Rasyid.
Bagaimana nanti dengan vonis Andika? Kita lihat saja persidangan berjalan!
(ndr/nrl)