"Permohonan pengujian konstitusionalitas pasal 1 angka 2, pasal 9, pasal 10 ayat 1 dan pasal 14 ayat 2 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditolak," demikian ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Sri Sudarjo yang merupakan pemohon memberikan dasar yang tidak tepat dalam mengajukan permohonan tersebut, karena pemohon menggunakan dasar berupa Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur hak warga negara atas penghidupan. Padahal pasal-pasal yang dimohonkan lebih terkait pada mekanisme pengajuan calon presiden dan wakil presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, MK juga menilai alasan pemohon yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh golongan buruh, petani, kaum miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia tidak masuk akal.
"Keberadaan parpol sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat sudah berlaku universal dan sudah menyediakan tempat terhadap golongan-golongan yang dimaksud oleh pemohon," jelas Anwar.
Permohonan pengujian UU tersebut diajukan oleh Sri Sudarjo selaku Presiden Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI). Pemohon menganggap DPR dan Parpol tidak berhak mengajukan calon presiden karena tidak mewakili kepentingan rakyat secara luas.
(asp/asp)