MK Tolak Usulan Capres Independen atau Non Parpol

MK Tolak Usulan Capres Independen atau Non Parpol

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 16:49 WIB
Sidang MK (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian UU No 42/ 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pemohon meminta negara mengizinkan pencalonan presiden dan wakil presiden bisa dari luar partai politik.

"Permohonan pengujian konstitusionalitas pasal 1 angka 2, pasal 9, pasal 10 ayat 1 dan pasal 14 ayat 2 UU No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ditolak," demikian ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2013).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Sri Sudarjo yang merupakan pemohon memberikan dasar yang tidak tepat dalam mengajukan permohonan tersebut, karena pemohon menggunakan dasar berupa Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 yang mengatur hak warga negara atas penghidupan. Padahal pasal-pasal yang dimohonkan lebih terkait pada mekanisme pengajuan calon presiden dan wakil presiden.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tidak mengatur hal yang sama dengan ketentuan pasal dan atau ayat UU 42/ 2008 sehingga tidak tepat atau tidak relevan untuk dijadikan sebagai dasar pengujian dalam perkara dimaksud," ujar hakim konstitusi Anwar Usman.

Selain itu, MK juga menilai alasan pemohon yang menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh golongan buruh, petani, kaum miskin kota, golongan fungsional seluruh rakyat Indonesia tidak masuk akal.

"Keberadaan parpol sebagai wadah penyaluran aspirasi masyarakat sudah berlaku universal dan sudah menyediakan tempat terhadap golongan-golongan yang dimaksud oleh pemohon," jelas Anwar.

Permohonan pengujian UU tersebut diajukan oleh Sri Sudarjo selaku Presiden Komite Pemerintahan Rakyat Independen (KPRI). Pemohon menganggap DPR dan Parpol tidak berhak mengajukan calon presiden karena tidak mewakili kepentingan rakyat secara luas.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads