Jimly: Kadang DKPP Jadi Tempat Parpol Curhat

Jimly: Kadang DKPP Jadi Tempat Parpol Curhat

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 15:45 WIB
Jakarta - Di dalam sidang dugaan pelanggaran etik komisioner KPU di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), majelis hakim Jimly Asshiddiqie dibuat heran oleh parpol bersengketa yang menjadi pengadu. Jimly menyindir masalah internal parpol yang justru dijadikan materi aduan kepada DKPP.

Adalah pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Amelia A Yani dan Joller Sitorus yang menjadi salahsatu pengadu. Di dalam aduannya, keduanya justru memaparkan masalah dualisme kepengurusan di tubuh PPRN.

"Khusus masalah PPRN, saya anjurkan karena kasus ini sudah lama, kalau bersedia saya siap bantu diangkat menjadi mediator. Tapi sudah enggak lolos, kok bertengkar lagi?" kata Jimly Asshiddiqie dalam sidang DKPP, di Gedung Bawaslu, Jl MH Tahmrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sindiran Jimly yang duduk selaku ketua majelis itu membuat hadirin di ruang sidang DKPP tersenyum-senyum dan tertawa. Menurut Jimly, urusan internal partai tentang siapa yang sah memimpin PPRN jangan dibawa-bawa ke DKPP, karena akan menyita waktu. Selain itu tentu saja hal itu di luar materi sidang dugaan pelanggaran etik.

"Jam kerja demokrasi kita terbuang-buang. Saya cuma kasihan saja, kalau mau kita bantu secara pribadi. Ini sudah satu nasib harusnya bisa saling mempersatukan, kan sudah tidak lolos (Pemilu)," wanti mantan Ketua MK ini.

"Memang kadang-kadang DKPP menjadi tempat curhat," imbuhnya disambut senyum hadirin.

Jimly juga menambahkan, putusan sidang DKPP yang memperkarakan komisioner KPU tak bisa membuat parpol yang tak lolos menjadi peserta pemilu jadi lolos. DKPP hanya mempersidangkan dugaan pelanggaran etik komisioner.

"Keputusan DKPP tak akan menjadi partai yang tak lolos jadi peserta Pemilu, kita punya batasan supaya peradilan etik tak menggangu. Tetap ada batasnya," ungkap mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sidang DKPP hari ini hanya mengagendakan pembacaan sanggahan dari pihak teradu yaitu KPU kepada para pengadu. KPU diadukan karena dugaan pelanggaran etik oleh Amelia A Yani, Rouchin dan Joller Sitorus dari PPRN, Bachtiar (PPPI), Sonny Pudjisasono (Partai Buruh), Marwah Daud Ibrahim (Partai Republik), HM Tauhid dan H Marlis (Partai Hanura), Refly Harun dan Ahmad Irwan (Correct), serta Ketua dan anggota Bawaslu.

(iqb/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads