Andika, Sopir Livina Maut di Ampera Jalani Sidang Perdana

Andika, Sopir Livina Maut di Ampera Jalani Sidang Perdana

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 15:08 WIB
Jakarta - Andika Pradika (27) sopir Livina maut yang menewaskan 2 orang pada kecelakaan di Ampera, Jakarta Selatan, menjalani sidang perdana. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sidang perdana atas nama Andika Pardika dengan Panitera M Anwar dan Hakim ketua Matheus Samiadji," tulis surat penugasan yang ditujukan kepada Jaksa penuntut umum, Selasa, (26/3/2013).

Andika yang mengenakan kemeja putih ini tampak sehat menghadapi persidangan. Dari balik ruang tahanan Andika duduk menunggu giliran untuk disidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat juga sejumlah keluarga datang memberikan dukungan. Namun saat dimintai komentar mereka menolak memberikan pernyataan.

Kecelakaan terjadi Kamis (27/12/2012) di Jalan Ampera sekitar pukul 00.30 WIB. Nissan Livina B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR. Kemudian mobil Livina itu dikejar oleh Daihatsu Taruna. Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.

Sang sopir Livina, Andika Pradika, bersama penumpangnya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi. Kini Andika, Hwancheol, dua jenazah dan dua orang luka berat dirawat ada di RS Fatmawati. Sedangkan korban lainnya dirawat di rumah sakit Jakarta Medical Center (JMC).

(slm/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads