"Peraturan itu diatur di Peraturan KPU Nomor 7/2013 dan UU 8/2012 tentang Pemilu pasal 58 dan 59," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Selasa (26/3/2013).
Dia mengingatkan, syarat tersebut wajib dipenuhi oleh tiap partai politik saat mengajukan Daftar Calon Sementara (DCS) yang berlangsung pada tanggal 9-22 April 2012. Jika belum terpenuhi, maka masih ada masa perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, menyatakan apabila aturan itu menimbulkan resistensi dan gugatan dari partai politik, hal itu dapat dibantah karena KPU telah mensosialisasikan kepada parpol sebelumnya.
"Kami siap saja (jika ada gugatan), karena sudah disepakati dan dikonsultasikan sebelumnya. Bahkan mereka (parpol) yang memberikan jalan keluar," ucapnya.
"Memang konsultasi ini tidak ada semacam dokumen putusan, tapi dari notulen akan keliatan, bisa saja si A atau B berbeda, tapi khusus mengenai perempuan disepakati dan konsekuensi Undang-undang yang kamu buat," imbuhnya.
Berikut Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pasal 11:
Di dalam pengajuan bakal calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Partai politik wajib memperhatikan:
a. Daftar bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap daerah pemilihan.
b. Daftar bakal calon menyertakan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan.
c. Nama-nama calon dalam daftar bakal calon disusun berdasarkan nomor urut (Model BA).
d. Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan sebagaimana dimaksud huruf c, yaitu setiap 3 (tiga) orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan bakal calon.
Peraturan KPU itu merupakan turunan dari UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, tertuang dalam pasal 58 dan 59 yang mengatur syarat kerterwakilan 30 persen caleg perempuan.
(bal/lh)