Kapolresta Pekanbaru Kombes Adang Ginanjar mengungkapkan hal itu dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Jalan A Yani, Pekanbaru, Selasa (26/3/2013). Menurut Adang, pihaknya telah menetapkan Putra (21) sebagai tersangka penculikan terhadap dua bocah kakak beradik.
"Dua bocah itu diculik saat akan pulang les belajar," kata Adang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga korban tidak curiga. Padahal selama ini, korban dijemput ibunya. Malah keluarga meminta Putra sekalian mampir ke salah satu pelanggannya untuk meminta tagihan pembelian bahan bangunan.
"Tapi sejak sore itu, kedua bocah tidak diantar pulang. Beberapa jam kemudian, Putra berkirim SMS, memberitahukan bahwa kedua bocah itu dia culik. Dia minta tebusan Rp 10 juta," jelas Adang.
Sekitar pukul 19.30 WIB, orangtua korban melapor ke polisi. Polresta Pekanbaru langsung membentuk tim untuk melacak keberadaan pelaku.
"Setelah kita lacak, ternyata posisi pelaku ada di Kabupaten Kampar. Dari pelacakan itu, akhirnya kita menemukan kedua bocah itu berada di rumah pelaku. Selama diculik, kedua bocah ini diperlakukan dengan baik," papar Adang.
Tersangka dijerat pasal 238 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara serta dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Tersangka mengaku menculik karena sakit hati kepada orangtua korban. Tersangka baru sebulan bekerja sebagai sopir angkutan kepada orangtua korban," kata Adang.
(cha/try)