1 Saksi Tambahan Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan Siswi SMA di Jaktim

1 Saksi Tambahan Diperiksa Terkait Kasus Pencabulan Siswi SMA di Jaktim

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 14:34 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang almuni SMA 22, Jakarta Timur, yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh mantan wakil kepala sekolah. Selain itu, polisi juga akan melakukan gelar perkara ketiga kalinya untuk mencari titik terang kasus tersebut.

"Untuk perkembangan kasus perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh wakepsek terhadap siswinya, polisi sudah memeriksa 14 saksi. Lalu minggu ini ada tambahan satu saksi baru lagi dari alumni sekolah itu untuk membuat terang kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Selasa (26/3/2013).

Rikwanto mengatakan tambahan saksi baru dalam kasus tersebut untuk menambah keyakinan penyidik. Dia menceritakan, saksi baru ini pernah mengalami tindak asusila dari sang wakepsek pada tahun 2009 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Paling tidak dengan kesaksian alumni yang juga pernah jadi korban ini, bisa menambah keyakinan penyidik untuk melakukan gelar perkara internal untuk menentukan status terlapor (wakepsek)," jelasnya.

Sedangkan gelar perkara kasus ini akan dilakukan sore nanti di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan eks wakepsek itu belum ditetapkan menjadi tersangka karena proses penyelidikan belum rampung.

"Rencananya sore ini penyidik akan melakukan gelar perkara internal untuk menentukan status dari wakepsek," pungkasnya.

(rvk/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads