"Untuk perkembangan kasus perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh wakepsek terhadap siswinya, polisi sudah memeriksa 14 saksi. Lalu minggu ini ada tambahan satu saksi baru lagi dari alumni sekolah itu untuk membuat terang kasus ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Selasa (26/3/2013).
Rikwanto mengatakan tambahan saksi baru dalam kasus tersebut untuk menambah keyakinan penyidik. Dia menceritakan, saksi baru ini pernah mengalami tindak asusila dari sang wakepsek pada tahun 2009 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan gelar perkara kasus ini akan dilakukan sore nanti di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan eks wakepsek itu belum ditetapkan menjadi tersangka karena proses penyelidikan belum rampung.
"Rencananya sore ini penyidik akan melakukan gelar perkara internal untuk menentukan status dari wakepsek," pungkasnya.
(rvk/rmd)