"Agendanya sudah pemeriksaan saksi-saksi dan akan digelar di PN Jakarta Timur," kata kuasa hukum korban dari LBH Apik, Rinto Tri Hasworo, kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).
Rinto mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi tahun lalu. Saat itu bocah berusia 5 tahun ini dipangku oleh tetangganya Tedy alias Toyeng yang sedang main di warnet yang dikelola orangtua bocah itu. Saat itulah Toyeng melakukan pencabulan dengan tangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orangtua bocah itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Timur. Kasus tersebut kemudian diproses dan persidangan digelar di Pengadilan Jakarta Timur.
(nal/nrl)