Susno Duadji Bakal Dijemput Paksa? Kejari Jaksel: Tunggu Dulu

Susno Duadji Bakal Dijemput Paksa? Kejari Jaksel: Tunggu Dulu

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 11:45 WIB
Jakarta - Terpidana korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 Komjen Pol (Pur) Susno Duadji tidak hadir untuk memenuhi panggilan eksekusi kejaksaan sebanyak 3 kali berturut-turut. Hanya kuasa hukumnya yang datang Senin (25/3) kemarin. Apakah Kejaksaan akan melakukan eksekusi paksa?

"Tunggu dulu ya, kita akan cari cara yang terbaik," kata Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto, kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).

Sebelumnya, Amir juga mengatakan Kejaksaan akan secepatnya melaksanakan eksekusi putusan. Menurutnya, hak ini bukanlah masalah tangkap menangkap, yang terpenting bagi Kejaksaan adalah melakukan eksekusi dengan cara-cara yang sesuai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kejaksaan hanya melaksanakan undang-undang. Ini bukan masalah gentar atau tidak. Secepatnyalah. Kalau misalnya nanti Pak Susno berkenan hadir akan kita laksanakan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan ke tiga untuk pelaksaan eksekusi Susno.

"Surat panggilan untuk pelaksanaan eksekusi untuk seminggu berikutnya. Ditujukannya ke Pak Susno perkara korupsi," kata Staf Pidsus, Saptoni.

Saptoni mengatakan, surat panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi maka kejaksaan bisa menjemput paksa Susno Duadji.

"Iya berikutnya (dipaksa)," ujar Saptoni.

Surat panggilan bernomor B 1098/O.1.14.4/Ft/03/2013 meminta Susno hadir ke Kejari Jaksel dan bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arif Zahrulyani pada Senin (25/10) pukul 10.00 WIB.

Pagi hari, Senin (25/3) Kuasa hukum dan Juru Bicara Susno datang memenuhi panggilan tersebut. Namun, Susno Duadji sendiri tidak ikut datang Ke Kejari Jaksel.

(slm/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads