"Tunggu dulu ya, kita akan cari cara yang terbaik," kata Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto, kepada detikcom, Selasa (26/3/2013).
Sebelumnya, Amir juga mengatakan Kejaksaan akan secepatnya melaksanakan eksekusi putusan. Menurutnya, hak ini bukanlah masalah tangkap menangkap, yang terpenting bagi Kejaksaan adalah melakukan eksekusi dengan cara-cara yang sesuai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengirimkan surat panggilan ke tiga untuk pelaksaan eksekusi Susno.
"Surat panggilan untuk pelaksanaan eksekusi untuk seminggu berikutnya. Ditujukannya ke Pak Susno perkara korupsi," kata Staf Pidsus, Saptoni.
Saptoni mengatakan, surat panggilan tersebut merupakan panggilan ketiga. Jika panggilan ketiga tidak dipenuhi maka kejaksaan bisa menjemput paksa Susno Duadji.
"Iya berikutnya (dipaksa)," ujar Saptoni.
Surat panggilan bernomor B 1098/O.1.14.4/Ft/03/2013 meminta Susno hadir ke Kejari Jaksel dan bertemu dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arif Zahrulyani pada Senin (25/10) pukul 10.00 WIB.
Pagi hari, Senin (25/3) Kuasa hukum dan Juru Bicara Susno datang memenuhi panggilan tersebut. Namun, Susno Duadji sendiri tidak ikut datang Ke Kejari Jaksel.
(slm/mad)