Miliki 5 Linting Ganja, WN Jerman Divonis 2 Tahun

Miliki 5 Linting Ganja, WN Jerman Divonis 2 Tahun

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 10:20 WIB
Gedung MA (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Warga negara (WN) Jerman, Ulrich Willi Schonberger (48), harus meringkuk di penjara selama 2 tahun karena kedapatan memiliki 5 linting ganja. Permohonan jaksa yang meminta Ulrich dihukum 6 tahun kandas seiring Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya.

Hal ini terungkap dalam kasasi MA seperti dilansir panitera, Selasa (26/3/2013) setebal 11 halaman. Kasus yang menjerat pria kelahiran Koln, Jerman, ini bermula saat Polsek Bekasi Selatan menggelar razia di Jalan Raya Cikunir, Bekasi, pada 26 November 2011 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari hasil razia ini, polisi mendapati 5 linting ganja seberat 2,5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu, bungkus rokok itu disimpan pada kantong celana bagian depan sebelan kanan," urai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Usai didapati barang haram tersebut, Ulrich yang tinggal di Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur ini langsung digelandang ke Mapolsek Bekasi Selatan dan diproses secara hukum.

Pada 12 Maret 2012, JPU menuntut pria kelahiran 24 Juni 1963 itu untuk dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 2 April 2012 menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Atas vonis ini, Ulrich banding dan dikabulkan. Pada 4 Juni 2012, Pengadilan Tinggi Bandung mengurangi vonis menjadi 2 tahun penjara. Alhasil, JPU tak terima dan mengajukan kasasi.

"Pengadilan Tinggi Bandung tidak mempertimbangkan fakta yang terungkap di persidangan. Ulrich selaku orang yang berpendidikan dan mengerti hukum, sebelumnya sering melakukan tindak pidana narkotika," terang jaksa dalam alasan kasasinya.

Namun, usaha JPU sia-sia belaka. Sebab MA berkata lain. "Menolak permohonan kasasi JPU," demikian putus MA dalam kasasi yang diketok oleh Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Surya Jaya dan Sri Murwahyuni.

MA menilai perbuatan terdakwa menggunakan ganja memenuhi unsur pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Pengadilan sebelumnya tidak salah menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan.

"Alasan kasasi tidak dibenarkan karena alasan tersebut mengenali penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan. Keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pasa tingkat kasasi," demikian alasan putusan kasasi yang diketok pada 14 September 2012 lalu.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads