"Pada dasarnya kami sepakat dengan upaya PT KAI untuk meningkatkan pelayanan kereta dengan mengganti secara gradual KRL ekonomi menjadi KRL ekonomi AC atau Commuter Line. Tapi dengan syarat, mempertimbangkan daya beli masyarakat. Jika masyarakat belum mampu, maka pemerintah wajib menanggung selisih tarif yang ditetapkan oleh PT KAI dengan tarif yang ditetapkan pemerintah," kata Yudi, Selasa (26/3/2013).
Sesuai dengan pasal 152 UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam penjelasan pasal 152 ayat (2) dijelaskan bahwa Dalam hal masyarakat dinilai belum mampu membayar tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, Pemerintah atau Pemerintah Daerah menetapkan tarif angkutan pelayanan kelas ekonomi yang merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban
pelayanan publik (Public Service Obligation) dan angkutan perintis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan kereta api (KA) ekonomi merupakan tugas pemerintah menyediakan sarana untuk masyarakat kelas bawah sebagaimana diamanatkan pasal 152 dan 153 UU No,23/2007. Dengan demikian, yang bisa mencabut keberadaan KA kelas ekonomi hanyalah pemerintah.
Dan jika pemerintah sudah menyetujui, selisih tariff harus ditanggung pemerintah. Jika belum siap, tentu harus ditunda dulu penghapusannya," tambahnya.
(ndr/fjp)