Lagi Polisi Mengingatkan, Jangan Utak Atik Pelat Nomor Kendaraan

Lagi Polisi Mengingatkan, Jangan Utak Atik Pelat Nomor Kendaraan

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 08:34 WIB
Jakarta - Polri kembali memberi peringatan kepada penggunan kendaraan bermotor. Jangan utak atik pelat nomor, sehingga menjadi kalimat yang bisa dibaca. Ancaman denda dan pidana bisa digunakan.

"Seperti nopol B 174 MIN, diubah tata letaknya menjadi B1 74MIN. Diimbau untuk tidak memodifikasi," imbau TMC Polda Metro Jaya, Selasa (26/3/2013).

Diharapkan pengendara tidak memodifikasi pelat nomor. Apabila nomor rusak atau tidak tampak, sebaiknya mendatangi kantor Samsat untuk dilakukan penggantian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tertuang dalam pasal 280 UU No 22/2009 disebut tidak boleh mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan kepolisian negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 68 ayat 1 dipidana dengan kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," tulis imbauan TMC.

Masyarakat diharapkan bisa mematuhi peraturan ini. Semua demi ketertiban di jalan. Jangan sampai muncul pelanggaran. "Diimbau, jangan memodifikasi nopol," imbau TMC.

(ndr/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads