"Sudah ideal sesuai dengan politik hukum para pembuat UU dalam hal ini DPR dan Pemerintah yang menempatkan pemilu 2014 sebagai proses konsolidasi demokrasi, penyederhanaan jumlah parpol dalam sistem pemerintahan presidensiil," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, saat berbincang, Selasa (26/3/2013).
Sejak era reformasi, penyederhanaan jumlah parpol peserta pemilu memang terus diusahakan oleh DPR dan pemerintah. Hal ini ditujukan untuk memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan jumlah peserta pemilu yang tak terlalu banyak, maka diharapkan parpol yang lolos ke parlemen, yang berarti juga jumlah fraksi, makin sedikit. Makin sedikit jumlah parpol di parlemen, maka diharapkan pemerintahan yang berjalan tak terlalu gaduh.
"Terkecuali mereka mau menerima gagasan pembatasan jumlah fraksi dengan menggabungkan parpol yang masuk ke parlemen tapi kursinya tidak memadai, untuk menjalankan fungsi-fungsi dewan, mereka menerima untuk bergabung dengan fraksi besar," tuturnya.
(trq/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini