“Apapun alasannya itu tidak bisa dibiarkan. Kalaupun ada cara pemberitaan yang tidak pas, seperti seandainya tidak ada konfirmasi ke pihak terkait, harusnya ada mekanisme yang bisa ditempuh. Misalnya ralat, hak jawab dan hak koreksi yang bisa digunakan, tapi bukan dengan cara kekerasan seperti itu,” ungkap Idy Muzayyad, Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam pernyataanya, Selasa (26/3/2013).
Idy menambahkan di era kebebasan pers ini tidak ada satu lembaga pun yang diberi otoritas untuk melakukan sensor terhadap isi dan materi pemberitaan. Kalaupun masyarakat hendak memberikan kritik, ada mekanisme khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idy mengatakan, masyarakat berhak mengadu melalui KPI dan KPI Daerah bila ada isi siaran yang dianggap merugikan.
“Di Gorontalo itu seharusnya masyarakat bisa mengadu kepada KPI, sehingga bisa dilakukan fasilitasi ataupun media. Kalaupun isi siaran tidak proporsional, maka akan diberikan tindakan terhadap lembaga penyiaran sesuai dengan ketentuan UU Penyiaran serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS KPI),” sambungnya.
(fjp/spt)