Jadi Kurir Sabu, Gadis 15 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara di Lampung

Jadi Kurir Sabu, Gadis 15 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara di Lampung

- detikNews
Selasa, 26 Mar 2013 03:37 WIB
Lampung - Karena terbukti menjadi kurir sabu, seorang gadis remaja, AD,divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/3/2013). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Ketua Majelis Hakim Ida Farida ini juga memutuskan agar terdawka membayar denda subsidsir 2 bulan wajib latihan kerja.

โ€œTerdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana menyimpan, menguasai narkotika golongan I sebagaimana yang diatur dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,โ€ kata Ida.

Usia AD yang masih 15 tahun menjadi pertimbangan yang meringankan bagi hakim. Sedangkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkoba dan bisa merusak generasi bangsa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AD menjadi kurir sabu bagi pengedar, Kenzo, yang sampai saat ini masih buron dan masuk daftar pencarian orang. AD menjadi pengantar dengan mendapat bayaran. Ketika ditangkap, sabu yang diamankan dari AD seberat 0,0296 gram. Barang bukti lain yang diamankan adalah 1 unit HP Nokia.

(fjp/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads