Sebab hal ini membuat sulit bagi lembaga pengawasan hakim yaitu Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengetahui masing-masing tipe hakim dan permasalahan di lapangan.
"Dari laporan tahunan MA 2011 lalu, kita mendapatkan ada 8 ribu hakim yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia. Sehingga wajar sekiranya KY atau MA tidak dapat mengawasi secara detil para hakim-hakim tersebut," ujar mantan Wakil Ketua KPK, Amien Sunaryadi saat diskusi publik 'Refleksi dan Arah Pembaruan Peradilan Indonesia' di Hotel Alila, Jalan Pecenongan Jakarta Pusat, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses rekruitmen masih belum sepenuhnya menjaring calon-calon terbaik, karena masih banyaknya KKN karena kurangnya pengawasan tadi," jelasnya.
Sehingga Amien memberikan saran kepada MA dan KY untuk melakukan perubahan dalam hal pengawasan para hakim tersebut.
"Sayang sekali Wakil KY tidak di sini. Tapi perlu diingatkan kepada MA dan KY untuk merubah pola pengawasan terhadap hakim. Salah satunya dengan merubah model pendidikan hakim di Indonesia, dan merubah penentuan formasi dan eselonisasi yang masih bergantung pada peraturan PNS," usulnya di hadapan sekitar 100 orang yang didominasi para hakim tersebut.
Hal ini menurut Amien akan membantu MA dan KY mengenal para hakim lebih dekat, menjaring calon-calon hakim yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan kehormatan dan martabat para hakim di hadapan masyarakat.
"MA perlu mengenal 8 ribu hakim secara dekat, lebih memahami how to manage people dan fokus meningkatkan kehormatan dan reputasi hakim yang saat ini memang semakin berkurang di mata masyarakat," jelas pria yang saat ini berprofesi sebagai advokat tersebut.
(asp/asp)