Seperti dilansir panitera MA, Senin (25/3/2013), majelis kasasi membeberkan 3 alasan yang memberatkan hukuman bagi Jupe.
"Pertama, hal yang memberatkan yaitu perbuatan Terdakwa mengakibatkan luka terhadap saksi korban dewi Murya Agung alias Dewi Persik," demikian bunyi kasasi yang diketok oleh majelis kasasi Dr Artidjo Alkostar, Prof Dr Gayus Lumbuun dan Dr Salman Luthan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum dan adanya perdamaian antara Terdakwa dan saksi Dewi Murya Agung alias Dewi Persik," tandas putusan setebal 15 halaman itu.
Seperti diketahui, pada 11 Oktober 2011, PN Jaktim memutuskan Julia Perez bersalah telah menganiaya Dewi Persik. Sebagai hukuman, Jupe diganjar tiga bulan penjara dengan enam bulan masa percobaan.
Penganiayaan yang dimaksud adalah kasus baku cakar dengan rekan seprofesinya di film 'Arwah Goyang Karawang'. Vonis PN Jaktim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu hukuman 6 bulan penjara, sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Atas vonis ini, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis tersebut. Di tingkat kasasi, MA mengubah putusan yaitu menjadi vonis 3 bulan penjara tanpa percobaan. Dengan hasil ini, Jupe harus mendekam di penjara selama 3 bulan. Jupe telah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu, pekan lalu.
(asp/fjp)