"Penjemputan paksa dimungkinkan. Itu kewenangan kejaksaan untuk eksekusi," kata Muzammil saat dihubungi, Senin (25/3/2013).
Politisi PKS ini berharap Susno yang pernah mengabdi di Polri, dapat menunjukan sikap taat hukum. Kejaksaan juga diminta tidak ragu mengeksekusi jenderal bintang tiga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susno kembali mangkir dari panggilan ketiga Kejaksaan Negeeri Jaksel hari ini. Kuasa hukumnya yang datang mewakili, berniat membayar biaya perkara Rp 2.500 namun ditolak kejaksaan.
Atas penolakan eksekusi ini Pelaksana Harian Kepala Kejari Jaksel, Amir Yanto menyatakan pihaknya akan menyusun langkah lanjutan terkait eksekusi ini. "Kita pikirkan upaya-upaya yang lebih baik, kita kan melaksanakan eksekusi putusan," ujar Amir terpisah.
PN Jaksel pada 21 Maret 2011 memvonis Susno Duadji bersalah dalam perkara korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jabar 2008. Susno dipidana 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Susno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4 miliar.
Sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi pada 26 Oktober 2011, hakim hanya mengubah uang pengganti menjadi Rp 4,208 miliar. Dalam putusan PT, Susno tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan uang denda Rp 200 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung ditolak pada November 2012.
(fdn/mok)