"Kami juga sedang menelusuri aset-aset dari AF dan LHI dalam kaitan kasus pengurusan suap daging sapi. selain mobil yang kemarin disita, KPK menelusuri aset AF yang lain dan kemudian aset LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Johan mengatakan, hingga saat ini KPK belum menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU. "Kalau hari ini nggak ada, tapi bukan berarti nggak ada," ujar Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
(rna/lh)