Kasus Impor Daging, KPK Buru Aset Luthfi Hasan Ishaaq

Kasus Impor Daging, KPK Buru Aset Luthfi Hasan Ishaaq

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 17:12 WIB
Luthfi Hasan Ishaaq.
Jakarta - KPK telah menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Ahmad, KPK juga mulai menelusuri aset milik Luthfi Hasan Ishaaq yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sama.

"Kami juga sedang menelusuri aset-aset dari AF dan LHI dalam kaitan kasus pengurusan suap daging sapi. selain mobil yang kemarin disita, KPK menelusuri aset AF yang lain dan kemudian aset LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Johan mengatakan, hingga saat ini KPK belum menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU. "Kalau hari ini nggak ada, tapi bukan berarti nggak ada," ujar Johan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK baru menetapkan Luthfi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pengurusan kuota impor daging. Luthfi diduga menggunakan pengaruhnya sebagai presiden PKS pada saat itu, untuk mempengaruhu menteri Pertanian Suswono yang merupakan menteri dari partainya.

Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.

(rna/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads