"Hukuman mati ini sudah sangat konstitusional. Dari sisi konstitusi tidak ada yang bertentangan sama sekali. Akan tetapi ada beberapa hal yang menghambat dilakukannya eksekusi kepada terpidana mati, untuk kasus narkoba," jelas Wamenkum HAM Denny Indrayana.
Hal itu disampaikan Denny saat menanggapi pertanyaan peserta diskusi tentang Sosialisasi Penanganan Pengguna Narkoba di Hotel Twin Plaza, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Senin (25/3/2013). Salah satu peserta bertanya mengapa mengeksekusi napi narkoba sangat sulit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Hukuman mati disoal oleh MK
2. Biaya yang digunakan untuk melakukan eksekusi sangat mahal. Eksekusi hukuman mati terakhir biayanya Rp 200 juta.
3. Seberapa efektif hukuman mati tersebut
4. Hukuman mati selalu dibenturkan dengan isu-isu HAM oleh para LSM dan para aktivis HAM.
5. Seberapa kokoh aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman mati.
"Apakah kita sudah yakin betul bahwa hakim-hakim kita, sudah terbebas betul dari narkoba ketika akan menjatuhkan hukuman mati dalam kasus narkoba? Apakah para penyidik dari Polri sudah bersih dari narkoba ketika akan memeriksa dalam kasus narkoba dan menuntut hukuman mati?" gugat Denny.
(nwk/nrl)