KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus suap ini. Mereka adalah wakil ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono, Asep diduga sebagai kurir, dan Herry Nurhayat selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah Pemkot Bandung. Satu lagi, Toto Hutagalung, seorang pengusaha diduga berkaitan dengan pemberian suap.
"Dada terkait dengan 3 tersangka. HN, AT dan TH. Konteksnya nanti dia diperiksa. AT diduga disuruh oleh TH. TH ini masih didalami, apakah dia yang berinisiatif," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (25/3/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semua terdakwa divonis 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum 3 sampai 4 tahun bui.
Nah, soal kaitan antara Dada dan perkara ini terungkap dari adanya keterlibatan sang ajudan, Yanos Septadi. Namun Dada tak ikut dijerat oleh hakim Setyabudi, termasuk sang sekda.
Saat dikonfirmasi, Dada tak ada di kantor wali kota maupun rumah dinasnya. Namun tim kuasa hukum Pemkot Bandung menegaskan, tidak tahu menahu soal kasus suap terhadap hakim.
(mad/nwk)