"Jam 20.00 WIB kami akan deportasi seorang WN China," ujar Kepala Kanim Imigrasi Kelas I Khusus Jaksel, Maryoto Sumardi, di Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2013).
Menurut Maryoto, Zhao kedapatan bekerja di tempat lain tanpa izin. "Jabatan utamanya marketing advisor PT Bangun Karya Selaras, tapi berdasarkan pemantauan kami, Zhai Leo merangkap pekerjaan lain," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zhao diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, pasal 122 huruf a, UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Yaitu melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan kegiatan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin," ungkapnya.
Zhao pun dikenakan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan mengusulkan namanya ke dalam daftar penangkalan. "Sebagaimana dimaksud pasal 75 ayat 2 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," tuturnya.
Selain Zhao, Imigrasi juga memulangkan warga negara Korea Selatan Kang Sung Hoon (41). Kang Sung Hoon diduga memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. "Alamat yg dilaporkan tidak cocok dengan yang di lapangan," ujar Maryoto.
Kang Sung Hoon pun dikenakan Pasal 123 UU No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ia dideportasi pada 23 Maret 2013.
(rna/lh)