Koper Hilang di Bagasi, Lion Air Dihukum Denda Rp 25 Juta

Koper Hilang di Bagasi, Lion Air Dihukum Denda Rp 25 Juta

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 16:17 WIB
ilustrasi (ist)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi maskapai penerbangan swasta nasional Lion Air. Ahasil, maskapai berlogo singa terbang ini harus mengganti bagasi penumpang yang hilang sebesar Rp 25 juta.

Seperti dilansir website MA, Senin (25/3/2013), penumpang atas nama Herlina Sunarti menggunakan Lion Air dari Jakarta ke Semarang pada 4 Agustus 2011. Sesampainya warga Puri Anjasmoro 1-14/7 Semarang itu di Bandara Ahmad Yani Semarang, tas Polo warna hitam yang berisi kosmetik dan pakaian hilang.

Lantas, Herlina melapor ke bagian Lost & Found dan menerima bukti laporan dari petugas. Namun setelah ditunggu, koper tak kunjung kembali sehingga Herlina pun mengajukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam mediasi tersebut, Lion Air akan mengganti Rp 100 ribu/kg sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini ditolak oleh Herlina. BPSK Kota Semarang pada 3 Oktober 2011 menghukum Lion Air mengganti rugi kehilangan koper Herlina sebesar Rp 25 juta.

Atas hal ini, Lion Air yang mempunyai nama perusahaan PT Lion Mentari Airlines keberatan. Lion Air merujuk pada pasal 44 ayat 1 PP No 3/2000 tentang tanggung jawab pengangkut yang menyebutkan ganti rugi kerugian bagasi Rp 100 ribu per kg. Keberatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Namun PN Semarang ternyata bergeming. Pada 17 November 2011 memutuskan keberatan PT Lion Mentari Airlines tidak dapat diterima. Atas vonis ini, Lion Air pun mengajukan kasasi ke MA. Tapi, perusahaan yang baru memborong pesawat Airbush itu harus gigit jari.

"Menolak permohonan kasasi PT Lion Mentari Airlines," demikian putus MA yang diketok oleh majelis kasasi Prof Dr Valerine J Kriekhoff, Prof Dr Takdir Rahmadi dan Dr Nurul Elmiyah.

Dalam putusan yang diketok pada 14 November 2012 ini, MA menilai PN Semarang tidak salah menerapkan hukum. Tanpa menyertakan salinan BPSK atau foto kopi yang dibubuhkan materai tidak memenuhi syarat formal untuk pemeriksaan perkara aquo yang pada tingkat pertama diadili/diselesaikan melalui BPSK.

"Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara Rp 500 ribu," pungkas salinan setebal 8 halaman tersebut.


(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads