Terkait Kasus Suap Hakim PN Bandung, Dada Rosada akan Diperiksa KPK

Terkait Kasus Suap Hakim PN Bandung, Dada Rosada akan Diperiksa KPK

- detikNews
Senin, 25 Mar 2013 15:53 WIB
Jakarta - Wali kota Bandung, Dada Rosada, telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh KPK, terkait dengan kasus dugaan suap hakim PN Bandung. KPK pun akan memanggil Dada sebagai saksi untuk ketiga tersangka dalam kasus itu.

"Dia akan dipanggil sebagai saksi. Karena dia saksi, dia dianggap mengetahui, mendengar, atau melihat. Untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (25/3/2013).

Keterangan Dada diperlukan KPK untuk tersangka Herry Nurhayat, Asep Triana, dan Toto Hutagalung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Johan, pencegahan Dada tersebut tak terkait dengan status hukumnya. Hal tersebut dilakukan agar pada saat KPK membutuhkan keterangannya, yang bersangkutan tidak sedang diluar negeri.

"Tidak terkait dengan status. Dengan maksud dan tujuan agar jika yang bersangkutan diperiksa tidak sedang berada di luar negeri. Apa kepentingan KPK mencegah, nanti dia akan dimintai keterangan. Sejauh ini belum ada jadwal," ujar Johan.

KPK menangkap hakim Setyabudi pada Jumat (23/3) lalu di PN Bandung. Penankapan ini terkait dengan perkara Bansos yang pernah ditangani olah Setyabudi. Perkara Bansos itu melibatkan sejumlah pegawai Pemkot Bandung, bawahan Dada. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads